Kuasa Hukum: JC Bharada RE Jadi Pintu Perbaikan Penegakan Hukum

elizeer

Sidang terdakwa RE di PN Jaksel. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) Ronny Talapessy mengatakan, dari fakta persidangan terdakwa RE konsisten menjadi justice collaborator (JC). Yakni bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

“Dia (terdakwa Bharada RE) sudah mengungkapkan kejahatan membantu aparat penegak hukum. Jadi di berhak mendapatkan haknya,” ujar Ronny Talapessy di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, terpenuhinya hak Bharada RE menjadi JC sesuai undang-undang (UU) perlindungan saksi dan korban. “Dalam UU tersebut diatur JC diberikan reward atau penghargaan,” katanya.

“Seseorang menjadi JC, seharusnya negara melindungi. Ini seperti di luar negeri,” imbuhnya.

Ia berharap penegakan hukum di Indonesia bergerak maju ke depan. Seperti negara-negara maju di luar negeri.

“Dari JC terdakwa RE ini bisa menjadi pintu untuk menuju perbaikan penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.

“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar JPU di PN Jaksel. (nas)

Exit mobile version