INDOPOS.CO.ID – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan pekan depan atau tepatnya, Rabu (18/1/2023).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada JPU mengajukan requisitor atau surat tuntutan. Minggu depan saudara Jaksa Penuntut Umum?” kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Siap,” timpal Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (17/10/2022).
Putri diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J. “Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur salah satu JPU.
Tindakan pidana itu dilakukan lebih dari satu orang. Dari Ferdy Sambo, Putri, sopirnya Kuat Maruf, ajudan lainnya
Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal. Keterlibatan Putri dinilai JPU sangat nyata.
“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” ucap JPU. (dan)