Minggu, 2 April 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM: Korban Pelanggaran HAM Berat Belum Dapat Hak Pemulihan

by Ali Rachman
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:46
in Nasional
Komnas HAM. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Komnas HAM. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional (Komnas) HAM (Hak Asasi Manusia) menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan, Kamis (12/1/2023). Komnas HAM juga, menurut dia, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

BacaJuga

Wamenag Ingatkan Pentingnya Tanamkan Aqidah bagi Generasi Muda Muslim

Dompet Dhuafa Siapkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Gempa Suriah

“Kami mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif,” katanya.

“Dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM,” imbuhnya.

Ia meminta Menkopolhukam memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

“Hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014,” bebernya.

Ia menambahkan, agar berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/ provinsi/ kabupaten/ kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

“Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM yang berat kepada Komnas HAM,” katanya.

“Meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan Presiden mengenai Laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) Komnas HAM RI telah mencermati Pernyataan Presiden RI terkait Laporan Tim PPHAM yang disampaikan pada 11 Januari 2023, yang berisi: pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM yang Berat dalam 12 peristiwa (Peristiwa 1965/1966, peristiwa Misterius 1982/1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998/1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001/2022, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003).

Lalu, komitmen pemulihan terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Komitmen agar peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang dan menugaskan Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam menindaklanjuti kedua komitmen tersebut. (nas)

Tags: Hak PemulihanKomnas HAMPelanggaran HAM Berat
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

anis
Nasional

RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Kata Komnas HAM

Rabu, 22 Maret 2023 - 02:02
komnas
Nasional

Komnas Ham Pastikan Hak Konstitusi Warga Binaan Pemasyarakatan di Pemilu 2024

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:45
kanjuruhan
Headline

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:22
enembe
Nasional

Lukas Enembe Bantah Dijenguk Komnas HAM

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:47
Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi
Nusantara

Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:14
Serahkan Dokumen ke Komnas HAM, FGPI Sumbawa Barat Tegaskan AMNT Tidak Melakukan Pelanggaran HAM
Nasional

Serahkan Dokumen ke Komnas HAM, FGPI Sumbawa Barat Tegaskan AMNT Tidak Melakukan Pelanggaran HAM

Senin, 23 Januari 2023 - 20:19
Load More

Populer hari ini

AXA-Mandiri

Ini Penjelasan AXA Mandiri terkait Keluhan Mantan Nasabah Arbi Alfarisi

Sabtu, 1 April 2023 - 11:05
axa

Viral Nasabah Protes, AXA Mandiri: Beliau Paham Asuransi Unitlink

Jumat, 31 Maret 2023 - 21:56
Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Salesforce dan Nokentech Latih Keterampilan Digital 100.000 Pelajar Indonesia selama 3 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:41
harco

Pedagang Harco Mangga Dua Plaza Protes Dengan Kenaikkan Retribusi Sepihak

Sabtu, 1 April 2023 - 20:02
Dini-Indriani

Indri Andhiny Nasabah Diduga Korban Penipuan Perusahaan Asuransi Sepakat Mediasi

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:53

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist