Revaldo Kembali Konsumsi Narkoba Setahun Terakhir, 4 Kali Seminggu

Aktor-Revaldo

Aktor berusia 40 tahun, Revaldo. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

INDOPOS.CO.ID – Aktor Revaldo kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti sabu dan ganja disita polisi. Berdasar pengakuannya, ia kembali mengkonsumsi barang haram tersebut sejak satu tahun terkahir atau pada tahun 2022.

Revaldo ditangkap di apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada, Selasa (10/1/2023). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di kawasan Jakarta Selatan.

“Keterangan Revaldo, bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, setelah bebas sekitar 1 tahun terakhir (2022),” kata Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ia mengemukakan, bahwa yang bersangkutan sejak saat itulah pemakaian narkoba terbilang sering dalam satu pekan. “1 minggu 4 x semenjak 2022,” ungkap Donny.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa TKP itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika pada, Senin (9/1/2023).

TKP kedua berlokasi, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Polisi menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo. “Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC,” tutur Zulpan.

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Termasuk satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version