Gelar Demo, Partai Buruh Tolak 9 Poin di Perppu Ciptaker

Unjuk-Rasa-Serikat-pekerja

Serikat pekerja melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Partai Buruh menggelar unjuk rasa menolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada sembilan poin dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak mereka.

Aksi unjuk rasa dilaksanakan di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta. Sekitar 10 ribu orang hadir dalam aksi tersebut.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, penolakan tersebut didasari setelah mempelajari isi peraturan pemerintah itu. Sebab menyengsarakan sebagian besar elemen masyarakat.

“Sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Bagi kalangan buruh, ada sembilan isu yang dirugikan dengan Perppu nomor 2 Tahun 2022. Di antaranya, tentang upah minimum, tentang outsourcing, karyawan kontrak, pesangog, pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapuskan, sebelumnya sudah ada di Undang Undang Nomor 13 tahun 2003,” tutur Iqbal.

“Sikap partai buruh terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2022, meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi Undang Undang Nomor 13 tahun 2003,” tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan lokasi demo buruh 14 Januari 2023. Para personel tersebut merupakan gabungan TNI dan Polri.

“Pengamanan personel hari ini kita turunkan 1.110 personel. Untuk meng-cover beberapa kegiatan. Gabungan TNI-Polri,” ucap Komarudin secara terpisah.(dan)

Exit mobile version