Politikus Hanura Sebut Aturan soal Pemilu Absurd

Surat-Suara-Pemilu

Ilustrasi surat suara. Foto: Dok KPU

INDOPOS.CO.ID – Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah Zubir menilai, perdebatan tentang sistem pemilu tertutup atau terbuka jika dicermati secara seksama keduanya sudah tertuang dalam ketentuan Undang-undang Dasar (UUD 45).

Ia menjelaskan, untuk sistem pemilu tertutup hal itu bisa dilihat dari ketentuan pasal 22E UUD 45.

“Ayat 3, pasal 22E, UUD 45 berbunyi: “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Artinya, peserta pemilu partai dan bukan perorangan,” kata Inas dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Namun, jika mengacu ke Ayat 1, pasal 19, UUD 45 berbunyi: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Inas menambahkan, diksi “anggota” bisa berarti orang per-orang atau sekelompok orang, sehingga bisa dimaknai juga pemilu legislatif dilaksanakan untuk memilih orang per-orang untuk menjadi anggota DPR.

“Ayat 3, pasal 22E, UUD 45 menentukan bahwa pemilu dilaksanakan secara proposional tertutup, akan tetapi ayat 1, pasal 19, UUD 45 justru membuka peluang bahwa pemilu legislatif, adalah memilih orang per-orang untuk menjadi anggota DPR alias proposional terbuka! Mumet kan?” ucap Inas.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti “anggota” adalah orang (badan) yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dan sebagainya).

“Salah satu contoh menggunakan kata “anggota” dalam website KBBI adalah “anggota tentara” yakni, orang yang masuk dalam angkatan. Jadi kalimat “anggota DPR” dapat dimaknai juga sebagai “orang yang masuk dalam DPR”. Dari sisi diksi saja bisa jadi buah simalakama untuk MK,” nilainya.

Jika mengutip Ayat 1, pasal 19, UUD 45 juga, menurutnya, anggota DPR tidak bisa di rotasi begitu saja oleh partai politiknya.

“Ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di UU Parpol, bertentangan dengan pasal UUD tersebut di atas. Anggota DPR dipilih melalui pemilu bukan? Nah! PAW dipilih oleh KPU. Anggota DPR harus 5 tahun dan tidak bisa diganti kecuali meninggal. Aturan pemilu kita absurd,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version