Pakar Sebut Keyakinan Hakim dari Fakta Persidangan yang Terungkap

Pakar Sebut Keyakinan Hakim dari Fakta Persidangan yang Terungkap - sidang eliezer - www.indopos.co.id

Ilustrasi sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menuturkan, keyakinan hakim menjadi dasar majelis hakim memutuskan perkara kasus Ferdy Sambo Cs. Keyakinan para terdakwa sudah ada persiapan pembunuhan di Sanguling bahkan di Magelang.

Maka, menurut dia, mereka yang berada di Sanguling sudah memiliki faktor keinginan atau niat. “Niatan itu kemudian dilaksanakan dengan perbuatan,” kata Jamin Ginting secara daring, Senin (16/1/2023).

Bukti mereka telah merencanakan, lanjut dia, sudah menjadi fakta di persidangan. Seperti waktu kejadian, senjata untuk pembunuhan, tempat menyembunyikan senjata dan lainnya.

“Saat pembuktian mereka ditanya, dimana senjata disembunyikan? Mereka menjawab di sini atau di sana. Berarti mereka mengetahui,” ungkapnya.

“Jadi konsepnya lebih pada perencanaan. Dan perencanaan ini dibawa ke Duren Tiga,” imbuhnya.

Apalagi, dikatakan dia, hakim meyakini Duren Tiga bukan menjadi tempat untuk isolasi, tetapi tempat eksekusi. “Jadi ini direkayasa, seperti drama seakan-akan mereka diisolasi,” ucapnya.

“Hakim menyakini ini (Duren Tiga) bukan tempat isolasi, tetapi tempat eksekusi. Dan ini nyata, keyakinan hakim ada perencanaan di antara mereka,” imbuhnya.

Diketahui, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, (16/1/2023). (nas)

Exit mobile version