Tarif Baru Pelayanan JKN di Klinik hingga Rumah Sakit, Ini Rinciannya

Tenaga-Kesehatan

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Hal itu berlaku di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya berbagai tindakan medis di di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Nakes akan mendapatkan kapitasi atau insentif/remunerasi yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Melalui revisi aturan ini, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan, yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ujar Budi.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut, Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama atau fasilitas kesehatan setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Di Puskesmas. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta. Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.

Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta. Kelima, tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta dan tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta

Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta. Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta dan kedua tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta. Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.(dan)

Exit mobile version