Buntut Kerusuhan di PT GNI, Kemnaker Akan Tindak Tegas Perusahaan

Haiyani-Rumondang

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Kemnaker Haiyani Rumondang Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Buntut kericuhan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa pekerja. Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mengumpulkan data dari PT GNI.

“Tim dari Kemnaker melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya. Apa yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” ujar Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Tim, menurut dia, melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja (SP).

“Informasi yang berkembang di antaranya tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu,” bebernya.

Selain itu juga, lanjut dia, tim meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, dan meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya,” tegasnya.

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version