2.637 Kasus PRT, Komnas HAM: Mereka Rentan Tindak Pelanggaran HAM

Kekerasan-Anak-usia-Dini

ilustrasi kekerasan terhadap PRT Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komnas HAM mendukung penuh komitmen presiden untuk melakukan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang (UU). Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal.

“Mereka memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik,” ungkap Anis Hidayah dalam keterangan, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia kelompok rentan tersebut di antaranya pekerja rumah tangga dan pekerja migran. Sepanjang 2017-2022, JALA PRT mencatat setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

“Selama ini kami banyak menerima pengaduan kasus PRT di dalam dan di luar negeri. Mereka gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual hingga berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dikatakan dia, Komnas HAM pada 2021 lalu telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menghasilkan rekomendasi agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT. Pemerintah agar melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT dan Kemnaker menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.

“Kami mendorong DPR RI segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisitiaf DPR, lalu DPR RI dan Pemerintah agar mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT,” ungkapnya.

“Kami juga mendorong DPR RI dan Pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan
terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Presiden Joko Widodo mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta, dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT dibahas dan tak kunjung disahkan sebagai undang-undang. Presiden memerintahkan percepatan pengesahan RUU tersebut dan meminta agar Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melakukan koordinasi dengan DPR RI terkait hal ini.(nas)

Exit mobile version