Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual pada Anak Naik 25 Persen

by Ali Rachman
Kamis, 19 Januari 2023 - 11:50
in Nasional
Kekerasan-anak

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan. Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rusprita Putri Utami menegaskan, pihaknya komitmen menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Dampak negatif kekerasan seksual bisa bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ungkap Rusprita Putri Utami dalam keterangan, Kamis (19/1/2023).

BacaJuga

Ketua Komisi III DPR RI Tolak Pansus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen. Di 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.

Pada 2020 lalu, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.

“Kami melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ungkapnya.

Untuk mempercepat implementasi Permendikbudristek dimaksud, lanjut dia, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, pedoman tersebut memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, panduan teknis pemilihan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, borang isian penanganan kekerasan seksual, dan instrumen evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terbukti, setelah di

“Dengan terbitnya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami,” katanya.

“Kami juga mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi,” imbuhnya.(nas)

Tags: kekerasan pada anakkekerasan seksualkemdikbudristekLPSK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

david
Megapolitan

Kuasa Hukum David: Kami Apresiasi Polri dan Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:22
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa
Nasional

Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:12
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
Joane-Win
Nasional

Keren! Pentas Monolog Joane Win Suarakan Stop Pelecehan Seksual

Rabu, 1 Maret 2023 - 00:15
Bharada-Eliezer
Headline

Bharada Eliezer Ditempatkan di Lapas Salemba, Ditjen Pas : Sesuai Rekomendasi LPSK dan Kajari

Senin, 27 Februari 2023 - 15:40
Stop-Penganiayaan
Headline

Ajukan Perlindungan, Pihak Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Datangi LPSK

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:50
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Soni Sumarsono

Soni: Jabatan Pj Gubernur Jangan Lebih dari Setahun, Nasib Banten Kini di DPRD

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:30
viral

Viral di Medsos, Seorang Wanita Menangis Histeris Diduga Korban Penipuan Asuransi

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:11

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist