Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kejagung : Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum

by gint
Jumat, 20 Januari 2023 - 17:17
in Nasional
bharada e

Terdakwa Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuban berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV Radio

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpandangan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bukan sebagai pengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justru dianggap sebagai pengeksekutor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, fakta hukum menimpa Brigadir J diungkap oleh pihak keluarga korban.

BacaJuga

Hari Film Nasional, Mendikbudristek: Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Ekosistem Perfilman Indonesia

ASN Dengan Kasus Narkoba, LaNyalla: Disanksi Berat Agar Ada Efek Jera

“Diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer RE sebagai eksekutor yaitu pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum. Jadi dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Ia menerangkan, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pokoknya yaitu merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu.

Selain itu, tidak termasuk dalam surat edaran MA Nomor 4 tahun 2014 termasuk kasus tertentu yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Dalam UU dan SEMA (Surat Edaran MA) ini, memang tidak secara tegaskan disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan JC,” jelas Ketut.

Di sisi lain, ada hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan terhadap Bharada E. “Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan SEMA Momor 4/2011 dan UU perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.

Mengenai rekomendasi dari
LPSK terhadap terdakwa Richard Elizier untuk mendapatkan justice collaborator
(JC) terakomodir dalam surat tuntutan. Terbukti mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

“Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga, pembunuhan rencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Tags: Bharada EBrigadir YosuaKasus Pembunuhan Brigadir YosuakejagungPembunuhan Brigadir Yosua
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Korupsi BTS Kominfo: Jampidsus Kembali Terima Dana dari PT Sansaine Exindo
Nasional

Korupsi BTS Kominfo: Jampidsus Kembali Terima Dana dari PT Sansaine Exindo

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:01
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta
Nasional

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Kejagung
Nasional

Publik Percaya Kejagung dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Senin, 27 Maret 2023 - 09:07
ketut
Nasional

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:23
Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa
Nasional

Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:11
horup
Megapolitan

Terbukti Korupsi, Eks ASN Kemenkes Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:23
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist