Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kejagung : Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum

bharada e

Terdakwa Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuban berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV Radio

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berpandangan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bukan sebagai pengungkap fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justru dianggap sebagai pengeksekutor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, fakta hukum menimpa Brigadir J diungkap oleh pihak keluarga korban.

“Diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer RE sebagai eksekutor yaitu pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum. Jadi dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Ia menerangkan, kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pokoknya yaitu merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu.

Selain itu, tidak termasuk dalam surat edaran MA Nomor 4 tahun 2014 termasuk kasus tertentu yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Dalam UU dan SEMA (Surat Edaran MA) ini, memang tidak secara tegaskan disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan JC,” jelas Ketut.

Di sisi lain, ada hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan terhadap Bharada E. “Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan SEMA Momor 4/2011 dan UU perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.

Mengenai rekomendasi dari
LPSK terhadap terdakwa Richard Elizier untuk mendapatkan justice collaborator
(JC) terakomodir dalam surat tuntutan. Terbukti mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

“Terdakwa RE adalah seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud. Sehingga, pembunuhan rencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Exit mobile version