Kasus Suap Tersangka Lukas Enembe, KPK Periksa Anggota DPRD Papua

Kasus Suap Tersangka Lukas Enembe, KPK Periksa Anggota DPRD Papua - kpk 3 - www.indopos.co.id

Ilustrasi lembaga KPK. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Papua Yunus Wonda dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan.

“Hari ini (20/1/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, yaitu Yunus Wonda (anggota DPRD Provinsi Papua),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Ali mengungkapkan saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua.

“Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai gubernur,” ungkapnya.

Ali mengatakan, terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda (istri Lukas Enembe) dan Asrtract Bona Timoramo Enembe (anak Lukas Enembe) pada Rabu (18/1/2023), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua. Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatono Lakka), selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) ke tersangka LE.

“Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE,” tandas Ali. (dam)

Exit mobile version