Pekan Depan, Kemenkes: Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

menkes

Pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19. Foto: Dok Kemenkes

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi Covid-19 booster kedua sudah bisa didapatkan masyarakat umum. Hal itu dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi, sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, ditetapkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

“Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Primary Care
dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Syahril.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum. Dari usia 18 tahun ke atas, pelaksanaannya dilakukan pada 24 Januari 2023.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. “Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” imbuh dr, Syahril.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. (dan)

Exit mobile version