Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Manfaatkan Pemerintah Desa Untuk Kepentingan Partai Politik

by bro
Senin, 23 Januari 2023 - 21:12
in Nasional
Tiga Asosiasi pemerintahan desa temu media. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Tiga Asosiasi pemerintahan desa temu media. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wacana masa jabatan Kepala Desa membuat gaduh sejumlah asosiasi pemerintahan desa. DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan DPN PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia) menilai wacana tersebut tidak sesuai harapan kepala desa.

“Dalam pandangan harus dipahami substansi UU desa secara mendalam,” ujar Ketua Umum DPP APDESI H. Surta Wijaya dalam peryataan sikapnya yang dibacakan bersama Ketua Umum Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama dan Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono di Jakarta, Senin (23/1/2023).

BacaJuga

Publik Pilih Erick Thohir sebagai Cawapres Pekerja Keras

Terima Anugerah BAZNAS AWARD, Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Pentingnya Berzakat

Ia mengatakan, pemerintah harus menempatkan pemerintahan desa sebagai stakeholder utama pembangunan desa. “Jangan kemudian melempar wacana kebijakan yang tidak sesuai harapan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkatnya,” katanya.

Hal yang sama dikatakan, Ketua Umum Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama. Ia menambahkan, selama ini tIdak ada upaya dan langkah serius dari pemerintah untuk mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.

“Selama ini tidak ada respon dan langkah serius, sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar tidak memanfaatkan pemerintah desa untuk kepentingan parpol tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono mengatakan, gagasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun berasal dari parpol. Padahal, perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah harapan utama dari kepala desa.

“Tuntutan periodesasi masa jabatan kepala desa, BPD, bukanlah harapan utama dari kepala desa, BPD, maupun organisasi desa. Gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi,” katanya.

Terkait demo besar-besaran kepala desa pada Selasa, 17 Januari lalu itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan melempar bola-bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.

Ketiga asosiasi ini meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023 mendatang.

Jika tak kunjung direvisi, mereka menganggap janji yang digulirkan oleh beberapa partai politik bualan semata.

“Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023,” kata Widi.

Adapun bila realisasi tidak terlaksana, dikatakan Widi, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama 3 periode. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Desakan revisi UU Desa juga tak melulu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan bertujuan untuk menjadikan desa maju dan mandiri.

Usulan tersebut yaitu meminta agar APBN tahun 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp150 triliun. Peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

DPP APDESI, DPP ABPEDNAS dan DPN PPDI menyatakan mendukung segala keputusan yang diambil pemerintah. “Nanti yang menggodok kan pemerintah dengan DPR. Kalau pemerintah bersepakat tentu hal ini menjadi sebuah kebijakan yang kita dukung,” ujar Surta. (nas)

Tags: DPN PPDIDPP ABPEDNASDPP APDESIPartai PolitikPemdaPemerintah Desa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Arahan Ketua DPD RI Kepada Pemda
Nasional

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Ini Arahan Ketua DPD RI Kepada Pemda

Senin, 20 Maret 2023 - 16:36
Asyik! 3.043 Pelamar P1 Tunggu Penempatan oleh Pemda di 2023
Nasional

Asyik! 3.043 Pelamar P1 Tunggu Penempatan oleh Pemda di 2023

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:26
pelamar
Nasional

Asyik! 3.043 Pelamar P1 Tinggal Tunggu Penempatan oleh Pemda di 2023

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:22
pupr
Nasional

Kementerian PUPR Serahkan Aset PSU Rp 77,4 M ke 44 Pemda

Senin, 13 Maret 2023 - 18:18
Agama dan Negara Kunci dalam Sistem Pemberantasan Korupsi
Politik

Agama dan Negara Kunci dalam Sistem Pemberantasan Korupsi

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:26
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist