Jangan Manfaatkan Pemerintah Desa Untuk Kepentingan Partai Politik

Jangan Manfaatkan Pemerintah Desa Untuk Kepentingan Partai Politik - Asosiasi pemerintahan desa - www.indopos.co.id

Tiga Asosiasi pemerintahan desa temu media. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wacana masa jabatan Kepala Desa membuat gaduh sejumlah asosiasi pemerintahan desa. DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan DPN PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia) menilai wacana tersebut tidak sesuai harapan kepala desa.

“Dalam pandangan harus dipahami substansi UU desa secara mendalam,” ujar Ketua Umum DPP APDESI H. Surta Wijaya dalam peryataan sikapnya yang dibacakan bersama Ketua Umum Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama dan Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, pemerintah harus menempatkan pemerintahan desa sebagai stakeholder utama pembangunan desa. “Jangan kemudian melempar wacana kebijakan yang tidak sesuai harapan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkatnya,” katanya.

Hal yang sama dikatakan, Ketua Umum Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama. Ia menambahkan, selama ini tIdak ada upaya dan langkah serius dari pemerintah untuk mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.

“Selama ini tidak ada respon dan langkah serius, sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar tidak memanfaatkan pemerintah desa untuk kepentingan parpol tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono mengatakan, gagasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun berasal dari parpol. Padahal, perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah harapan utama dari kepala desa.

“Tuntutan periodesasi masa jabatan kepala desa, BPD, bukanlah harapan utama dari kepala desa, BPD, maupun organisasi desa. Gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi,” katanya.

Terkait demo besar-besaran kepala desa pada Selasa, 17 Januari lalu itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan melempar bola-bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.

Ketiga asosiasi ini meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023 mendatang.

Jika tak kunjung direvisi, mereka menganggap janji yang digulirkan oleh beberapa partai politik bualan semata.

“Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023,” kata Widi.

Adapun bila realisasi tidak terlaksana, dikatakan Widi, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama 3 periode. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Desakan revisi UU Desa juga tak melulu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan bertujuan untuk menjadikan desa maju dan mandiri.

Usulan tersebut yaitu meminta agar APBN tahun 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp150 triliun. Peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

DPP APDESI, DPP ABPEDNAS dan DPN PPDI menyatakan mendukung segala keputusan yang diambil pemerintah. “Nanti yang menggodok kan pemerintah dengan DPR. Kalau pemerintah bersepakat tentu hal ini menjadi sebuah kebijakan yang kita dukung,” ujar Surta. (nas)

Exit mobile version