Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Serahkan Dokumen ke Komnas HAM, FGPI Sumbawa Barat Tegaskan AMNT Tidak Melakukan Pelanggaran HAM

by wib
Senin, 23 Januari 2023 - 20:19
in Nasional
FGPI Sumbawa Barat mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan dokumen penyanggah dan mengklarifikasi isu LSM yang menuduh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melakukan pelanggaran HAM.

FGPI Sumbawa Barat mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan dokumen penyanggah dan mengklarifikasi isu LSM yang menuduh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melakukan pelanggaran HAM.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Forum Gerakan Peduli Investasi (FGPI) Sumbawa Barat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta (20/12023) untuk menyerahkan dokumen penyanggah dan mengklarifikasi isu LSM yang menuduh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melakukan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) menuding AMNT melakukan pelanggaran HAM di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Kekisruhan ini berdampak kepada masyarakat sekitar yang mulai terkotak-kotakan dan saling mencurigai satu sama lain.

BacaJuga

Baznas Berikan Bantuan kepada Mustahik di Acara Zakat Istana

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Di samping itu, sejumlah elemen masyarakat di ‘Bumi Pariri Lema Bariri’ juga mempertanyakan gerakan yang dilakukan oleh LSM Amanat sebenarnya mempresentasikan siapa.

Menurut Ketua Divisi Humas FGPI, Leo Supardinata, untuk meluruskan tudingan tersebut, FGPI Sumbawa Barat menyerahkan sejumlah dokumen ke Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian diputuskan oleh Komnas HAM apakah AMNT melakukan pelanggaran atau tidak.

“Yang bisa memutuskan sebuah perusahaan melakukan pelanggaran HAM atau tidak adalah Komnas HAM, karena itu ranahnya mereka,” kata Leo di Jakarta, (20/1).

Ia menambahkan, dengan beberapa dokumen penting sebagai penyeimbang, Komnas HAM tentu punya aturan dan rangka-rangka kerja untuk memutuskan apakah sesuatu dapat dikatakan melanggar HAM atau tidak.

Untuk itu, FGPI Sumbawa Barat berharap dalam waktu dekat Komnas HAM akan memberikan jawbone terkait tuduhan pelanggaran HAM di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Kami berharap kepada Komnas HAM dalam waktu dekat bisa memberikan jawaban agar tidak liar beritanya di daerah kami tentang pelanggaran itu. Kami pun sebelum datang ke sini telah melakukan komunikasi dengan karyawan maupun eks karyawan untuk mengkonfirmasi terkait apa yang diberitakan oleh teman-teman dari media atau yang disampaikan oleh teman-teman dari LSM Amanat,” ungkap Leo.

PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) adalah perusahaan pertambangan yang mengoperasikan 25.000ha tambang tembaga dan emas yang terletak di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. AMNT saat ini juga mengeksplorasi bagian-bagian lain di wilayah IUPK-nya seperti prospek eksplorasi Elang.

Forum Gerakan Peduli Investasi (FGPI) Sumbawa Barat menegaskan bahwa keberadaan tambang AMNT ini memberikan dampak ekonomi yg besar bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. (ibs)

Tags: AMNTFGPI Sumbawa BaratKomnas HAMPelanggaran HAMPT Amman Mineral Nusa Tenggara
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

anis
Nasional

RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Kata Komnas HAM

Rabu, 22 Maret 2023 - 02:02
komnas
Nasional

Komnas Ham Pastikan Hak Konstitusi Warga Binaan Pemasyarakatan di Pemilu 2024

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:45
kanjuruhan
Headline

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:22
enembe
Nasional

Lukas Enembe Bantah Dijenguk Komnas HAM

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:47
Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi
Nusantara

Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:14
Dugaan Pelanggaran HAM, FGPI: Komnas HAM Dalam Waktu Dekat Memberikan Jawaban
Nasional

Dugaan Pelanggaran HAM, FGPI: Komnas HAM Dalam Waktu Dekat Memberikan Jawaban

Senin, 23 Januari 2023 - 16:03
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist