INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Muhammad Syahril menyatakan, vaksin Covid-19 booster kedua belum menjadi syarat perjalanan. Lantaran belum ada dasar aturannya.
Sampai saat ini perjalanan jarak jauh harus masih memperlakukan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama.
“Jadi masih (aturan) yang lama, sedangkan booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan,” kata Syahril dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Mengenai ketentuan booster pertama didasari oleh Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Jadi booster untuk pertama tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, artinya masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19,” jelas Syahril.
Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua mulai hari ini. Itu dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan imunitas tubuh.
“Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” tutur Syahril di Jakarta baru-baru ini.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas).
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19, telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.(dan)