Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Jamin Kebebasan Beribadah Seluruh Umat

Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah untuk Pura sebagai tempat ibadah umat Hindu di Pura Puseh Batuan yang terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Kamis (26/1/2023). Foto: Kementerian ATR/BPN for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah untuk Pura sebagai tempat ibadah umat Hindu. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada delapan perwakilan masyarakat di Pura Puseh Batuan yang terletak di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Kamis (26/1/2023).

Usai menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama secara aman. Presiden menekankan bahwa kebebasan beragama dijamin secara tegas dalam konstitusi.

Sebagai langkah konkret dari arahan Presiden tersebut, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah termasuk rumah-rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan-permasalahan pertanahan terhadap rumah-rumah ibadah di kemudian hari.

“Beberapa waktu lalu saya sudah menerima audiensi dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan akan segera dibuat Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan PHDI dalam rangka percepatan pendaftaran tanah aset organisasi dan rumah ibadah,” kata Hadi Tjahjanto.

Tujuan dari dibuatkannya Nota Kesepahaman antar kedua belah pihak diutarakan Menteri ATR/Kepala BPN adalah yang pertama dalam rangka menyertipikatkan tanah-tanah aset dari masyarakat Hindu, kedua adalah memberikan asistensi terhadap permasalahan-permasalahan pertanahan aset keagamaan, dan ketiga memberikan edukasi dan sosialisasi bagaimana cara menyelesaikan masalah pertanahan.

Selain rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hingga detik ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa melalui PTSL, bidang tanah yang terdaftar sudah mencapai 101 juta dari target 126 juta bidang. “Target kami adalah sampai dengan 2024 nanti pendaftaran tanah ini sudah selesai,” ujarnya.

“Jadi semua sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga kita harapkan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tidak ada yang didiskriminasi, semuanya bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam kunjungan kali ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri beserta jajaran. (adv)

Exit mobile version