Polri Setop Penggunaan “Pelat Dewa” Mulai Oktober 2023

Polri Setop Penggunaan "Pelat Dewa" Mulai Oktober 2023 - plat rf - www.indopos.co.id

Tanda nomor kendaraan bermotor khusus milik salah satu selebgam. Foto: Tangkap layar humas.polri.go.id

INDOPOS.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menyetop pembuatan ataupun perpanjangan pelat khusus dengan kode RF, pada pertengahan tahun 2023. Sehingga dalam waktu mendatang tidak ada lagi pelat khusus beredar di jalanan.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mendapat laporan masyarakat, yang kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus itu. Muncul stigma kurang baik di tengah masyarakat.

“Ada kebijakan Pak Kapolri, banyak yang protes tentang penggunakan nomor khusus dan nomor rahasia yang di jalanan tol atau di mana-mana pakai strobo yang pakai kode RF, QH, IR,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

“Sejak 10 Oktober tahun lalu, 2022 saya stop untuk perpanjanganya. Jadi kita habiskan di 2023,” tambahnya.

Pihaknya telah menyiapkan peraturan kepolisian yang baru, untuk menertibkan penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia. “Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Yusri.

Ketentuan penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia tidak lagi bisa dikeluarkan setiap polda. Namun, harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK.

Penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II atau untuk kendaraan dinas saja. Maka tidak boleh lagi digunakan kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” jelas Yusri. (dan)

Exit mobile version