KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan terkait perkara dugaaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim

“Terkait penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan, dan untuk kebutuhan proses penyidikan, benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/1/2023).

“Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya,” tambah Ali.

Ali menjelaskan pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud.

Untuk dipahami bersama, kata Ali, KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Politikus senior Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Penangkapan terhadap Sahat berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya peristiwa suap. Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Berbekal informasi tersebut tim penindakan KPK bergerak pada Rabu, 14 Desember 2022 ke salah satu mal di Surabaya, Jatim. Di mal tersebut diduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid kepada Rusdi, staf ahli Sahat.

Di waktu bersamaan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim penindakan mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim sementara Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan matauang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Kemudian mereka yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, mereka dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka pun langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Sahat Tua ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dijelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) di mana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version