INDOPOS.CO.ID – Sebelumnya, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima kunjungan dari DPRD Kota Manado. Kunjungan tersebut dalam rangka rapat konsultasi mengenai peraturan daerah (Perda).
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengatakan, tugas dan kewenangan BULD DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan perda. Agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya BULD DPD RI, menurut dia, dapat mencegah penyusunan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Kami mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Kami melakukan pemantauan Perda terkait pajak dan retribusi daerah,” ujar Stefanus BAN Liow dalam keterangan, Sabtu (28/1/2023).
Dalam rakernas lalu, lanjut dia, penyusunan Perda tersebut harus konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Agar tidak bertabrakan dan mengacu UU. “Karena jika tidak, potensi ditolaknya besar dan berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan inventarisasi dan klarifikasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, dan konsultasi legislasi pusat-daerah.
BULD juga, lanjut dia, melakukan evaluasi ranperda dan Perda untuk memastikan kesinambungan upaya pembentukan, ketepatan dan kesesuaian pembentukan. Serta kebutuhan teknis implementasi Perda dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
“Kami juga melakukan evaluasi untuk mengetahui ranperda yang berpotensi disharmoni hukum dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” terangnya.(nas)