Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

by bro
Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:18
in Nasional
sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 6 Februari 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengkonfirmasi hal tersebut. Diketahui masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari mendatang.

BacaJuga

Baznas Berikan Bantuan kepada Mustahik di Acara Zakat Istana

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

“Benar, terhitung mulai tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Eks Kadiv Propam Polri itu mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU baru-baru ini.

Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Kuat Maruf, Ricly Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus serupa. Sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (dan)

Tags: Perpanjangan Masa Penahananpn jakselSambo Cs
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kastowo
Megapolitan

Sidang Gugatan PT MPE ke PT APB di PN Jaksel Memasuki Agenda Keterangan Saksi Ahli

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:57
Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel
Headline

Jaksa Tahan Pacar Mario Dandy, Segera Diadili di PN Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:42
IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat
Headline

Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Siang Ini

Senin, 27 Februari 2023 - 10:56
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:37
Maksimalkan Konsolidasi Ranting, Fauzan Fadel Balikan Kejayaan Golkar di Jakarta Selatan
Headline

Polisi Usut Laporan Keluarga Brigadir J soal Buku Tabungan dan HP

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:44
Gali Potensi Ekspor UMKM, Bea Cukai Berikan Asistensi di Langsa dan Kediri
Headline

IPW: Putusan Bharada E Merupakan Kemenangan Suara Rakyat

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:21
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist