PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Terdakwa Sambo Cs

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo hendak memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Masa penahanan Ferdy Sambo Cs bakal habis pada 6 Februari 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengkonfirmasi hal tersebut. Diketahui masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari mendatang.

“Benar, terhitung mulai tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Eks Kadiv Propam Polri itu mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo), dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU baru-baru ini.

Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Kuat Maruf, Ricly Rizal dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus serupa. Sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version