Dugaan Suap Hakim Agung MA, Bentuk Lemahnya Pengawasan KY

hakim

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH), di Gedung Mahkamah Agung belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik beberapa pekan lalu. Pasalnya Hakim Agung dan beberapa Pegawai di MA diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.

“Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (29/1/2023).

Pada peristiwa tersebut, menurut dia, selain Hakim Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus sebagai penerima suap. Di antaranya SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

“Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum. Bahkan Ketua dan Sekretaris MA sendiri dinilai gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

“Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga marwah MA,” katanya.

“Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana di atur pada Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No. 8 Tahun 2016,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Komisi Yudisial (KY) harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil ketua MA dicopot. Selanjutnya, mengusut tuntas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut.

“Ini demi menyelematkan MA dari mafia hukum dan para makelar kasus yang menggunakan legasinya untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

“Skandal suap yang menjerat Hakim Agung dan para Pejabat MA ini kejahatan berjamaah,” imbuhnya.

Pada kasus tersebut, dia menambahkan, sistem peradilan harus dijalankan secara Independen serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan MA Kamis nilai gagal, kami desak untuk mundur. Dan berantas mafia hukum di peradilan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version