Kenapa Jabatan Kades 9 Tahun? Ini Penjelasan Logis Budiman Sudjatmiko

budiman

Budiman Sudjatmiko (kanan), inisiator dan penggagas UU Desa dalam diskusi bertema ‘Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa’ di Jakarta, Minggu (29/1/2023). Foto : Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) sesuai UU No 6/2014 tentang Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang dituntut para kades masih menuai pro dan kontra.

Budiman Sudjatmiko, inisiator dan penggagas UU Desa menjelaskan, enam tahun itu menyisakan konflik hampir minimal separuh masa jabatan, sehingga visi misi, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Desa, dan sebagainya bisa terganggu.

”Jadi pemerintahan desa kurang optimal,” tandas mantan anggota DPR RI Komisi II ini dalam diskusi bertema ‘Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa’ di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Lantas kenapa sembilan tahun? Budiman menerangkan, sembilan tahun itu karena memungkinkan tidak melampaui angka bilangan maksimal untuk seorang menjadi kades. Sehingga angka 18 tahun dari enam tahun kali tiga periode tidak terlampaui jika faktorisasinya sembilan kali dua periode.

”Kalau 7×2 berarti 14 tahun, kalau 10 (x2, red) berarti 20 tahun, kalau 8 (x2, red) berarti 16 tahun. Jadi batas maksimal 18 tahun sesuai kesepakatan dalam UU Desa kemarin. Ini tapi hanya sebatas mengurangi pertarungan-pertarungan pilkades (pemilihan kades). Jadi batasan tak terlewati dan mengurangi biaya sosial dan konflik,” terang politikus PDI-P itu.

Budiman menambahkan, jika aspirasi kades menjadi sembilan tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode. Artinya, ini tidak mengubah UU Desa yang berlaku sekarang dimana masa jabatan kades itu enam tahun selama tiga periode, sehingga total 18 tahun. Sedangkan kalau nanti UU Desa direvisi, masa jabatan kades tetap dipertahankan paling lama 18 tahun atau hanya dua periode.

Di sisi lain, Budiman menambahkan, pemerintah sebenarnya memberikan keleluasaan kepada setiap desa. Apalagi itu desa adat, maka untuk memilih kadesnya dapat dengan caranya sendiri. ”Pakai musyawarah bisa (dalam memilih kades, red) kalau sepakat ke desa adat. Itu diatur dalam UU Desa,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam UU No 6/2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam tiga periode. Pada Selasa (17/1/2023), ratusan kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Massa menuntut perpanjang masa jabatan kades. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) UU No 6/2014 direvisi, sehingga masa jabatan kades yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Di tengah aksi massa, Budiman Sudjatmiko sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Jokowi menanyakan informasi terkait demonstrasi kades yang menuntut revisi UU Desa. Ini karena dia memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

Budiman mengatakan, Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kades untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Budiman menambahkan, Presiden Jokowi juga menyambut baik usulan pengalokasian dana untuk kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pedesaan, yang sering tidak terakomodasi dalam dana desa.

“Dalam hal ini, saya mengusulkan dana SDM desa, beliau (Jokowi, red) setuju. Tinggal dipikirkan apakah dimasukkan dalam artikel sendiri (di UU Desa, red) atau masukkan dalam PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

Budiman menerangkan, usulan itu muncul karena selama ini dana desa habis untuk keperluan pembangunan infrastruktur setempat, baik itu berupa jalan maupun jembatan. (aro)

Exit mobile version