KPK Periksa Kabag Protokol Terkait Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan.

“Hari ini (30/1/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupatan Bangkalan,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Sebagai penerima ialah RALAI, sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selain itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dijelaskan bahwa tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. (dam)

Exit mobile version