INDOPOS.CO.ID – Meski hanya berupa lembaran kertas, sertifikat tanah nyatanya memiliki nilai lebih bagi masyarakat. Lembaran kertas berwarna hijau dengan logo garuda ini sudah terbukti memberi nilai lebih terhadap aset tanah yang dimiliki warga.
Hal itu dirasakan langsung oleh Abi Burrohman (35), warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang menjadi salah satu penerima sertifikat tanah dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Salah satu manfaat yang saya terima, kalau tanah bersertifikat ini kan beda ya, harganya naik berkali lipat. Jadi saya semakin untung beli tanah ini dari setahun lalu,” kata Abi Burrohman, Jumat (27/01/2023)
Ia mengatakan, tanah yang baru disertifikatkan ini merupakan lahan produktif yang ditanami durian dan jengkol. Tanah ini ia beli sebagai bentuk investasi dan menambah penghasilan sehari-hari. “Tanah ini juga masuk di kawasan pariwisata, jadi cukup strategis,” jelasnya.
Mengingat besarnya potensi dari tanah tersebut, Abi Burrohman mengaku sangat beruntung bisa menyertipikatkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alasannya, selain penyertifikatan dilakukan dengan minim biaya, tanah yang ia miliki kini juga mendapat kepastian hukum. “Jadi kalau saya wariskan ke dua anak saya nanti itu pasti aman,” ucapnya.
Terkait proses penyertifikatan tanah, Deden Priatna (37) yang juga menjadi salah satu penerima sertipikat menjelaskan bahwa ia tak mengalami kendala berarti. “Prosesnya mudah dan juga cepat, kurang lebih baru saya urus tiga bulan yang lalu, sekarang sudah saya terima,” tuturnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hezekiel Sijabat; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Humaidi; dan Kepala Subbagian Media Center Kementerian ATR/BPN, Nur Adhani. (srv)