Modus Penipuan atas Nama AMSI, Polisi Didesak Tindak Pelaku

Modus Penipuan atas Nama AMSI, Polisi Didesak Tindak Pelaku - Untitled 2 - www.indopos.co.id

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut. Foto: Dok amsi.or.id

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mendesak, polisi menindak pelaku penipuan yang mengatasnamakan organisasi profesi pers tersebut. Aksi penipuan terjadi pada 26 dan 29 Januari 2023.

Terduga pelaku memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759, dengan modus menakut-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang,

“Mendesak aparat kepolisian, untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” kata Wenseslaus dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023) malam.

AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik, apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.

Bahkan tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik, yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

“Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” ujar Wenseslaus.

Ia mengimbau, media atau siapapun tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.

“Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id,” cetusnya. (dan)

Exit mobile version