Soal Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Ini Kata Pengamat

Soal Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Ini Kata Pengamat - ui - www.indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan, kasus kecelakaan mahasiswa UI, M. Hasya Atallah Syaputra, kalau dari sisi kejadian, penyebab kematiannya adalah laka lantas.

Yakni saat kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar Nomor Pol B-4560-KBH yang dikendarai Hasya melaju dari arah selatan menuju ke arah utara di Jalan Srengseng Sawah wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan, tepatnya di depan kios counter dan servis handphone, kemudian pengendara sepeda motor mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang kendaraan selip, kemudian goyang dan jatuh ke kanan.

Pada saat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari arah utara ke arah selatan, pengendara sepeda motor jatuh ke depan mobil Mitsubishi Pajero, kemudian korban terlindas ban mobil sebelah kanan sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

“Dari sisi hukum pidana, kealpaan orang lain tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maka seharusnya yang menjadi tersangka adalah penyebab kematian (pengendara mobil),” tegas Prof Marcus.

Menurutnya, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

“Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan,” katanya. (gin)

Exit mobile version