Rakernas Kemenag 2023 Sepakati 9 Strategi Kebijakan, Apa Saja Ya

Rakernas-Kemenag

Rakernas Kementerian Agama 2023 (Kemenag for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Sembilan strategi kebijakan yang dirumuskan tim kerja Balitbang Diklat menjadi rekomendasi dan keputusan Rakernas Kementerian Agama 2023. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Balitbang Diklat atau Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Suyitno dalam keterangan, Senin (6/2/2023).

Ia menyebut, 9 kebijakan tersebut meliputi akselerasi moderasi beragama dalam menangkal potensi politik identitas, advokasi perizinan rumah ibadah dan penguatan sistem peringatan dini konflik keagamaan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan penyuluh agama, dan percepatan sertifikasi halal.

Kemudian, mempertahankan kepuasan layanan penyelenggaraan haji, inovasi dan optimalisasi sertifikasi tanah wakaf dan pengawasan dana sosial, peningkatan profesionalisme ASN Kemenag, akselerasi regulasi layanan keagamaan, serta transformasi kelembagaan pendidikan agama dan keagamaan, alih status dan kemandirian lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Menghadapi tahun politik 2023-2024, menurut dia, Kemenag mewaspadai lahirnya potensi yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Politik identitas dipastikan akan marak pada tahun-tahun tersebut.

Kegiatan keagamaan yang harusnya mengajak masyarakat hidup damai dan penuh semangat persaudaraan, bisa disusupi agenda politik yang penuh agitasi dan propaganda yang memecah belah masyarakat.

“Atas dasar pemikiran ini, potensi penggunaan politik identitas dalam tahun politik 2023, akselerasi penguatan Moderasi Beragama menjadi keniscayaan,” terangnya.

Terkait persoalan rumah ibadah, masih ujar dia, pascareformasi penolakan pendirian rumah ibadah makin sering terjadi. Hal tersebut dipengaruhi oleh semakin meningkatnya sikap ekslusivisme keagamaan di tengah masyarakat.

“Keberadaan rumah ibadat baru, sering menjadi faktor penyebab timbulnya konflik di kalangan umat beragama,” ungkapnya.

Meski telah diatur dalam PBM tahun 2006, menurut dia, dalam kenyataan di berbagai daerah, terdapat umat beragama yang mendirikan rumah ibadat tidak sesuai ketentuan, atau menggunakan bangunan bukan rumah ibadat untuk peribadatan.

“Kami mencatat masih banyak peristiwa perselisihan di kalangan umat beragama dalam hal pendirian rumah ibadat,” ungkapnya.

“Tentu ini menjadi konsen kita. Melalui strategi kebijakan yang tepat kita berharap persoalan yang terus berulang ini dapat diatasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, persoalan layanan keagamaan strategis lainnya adalah bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Penyuluh agama memiliki peran penting dalam menumbuhkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

“Ke depan tantangan semakin berat. Jadi kita butuh regulasi yang bisa mendorong kinerja penyuluh,” tegasnya.(nas)

Exit mobile version