Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Tiga Wilayah Ini

by Ali Rachman
Selasa, 7 Februari 2023 - 17:30
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas upaya peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi di wilayah Jember, Langsa, dan Malang. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas upaya peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi di wilayah Jember, Langsa, dan Malang. Hal ini merupakan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal merupakan kegiatan melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

BacaJuga

Ormas Keagamaan Diminta Bantu Jaga Kedamaian di Tahun Politik

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jember melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jember, pada Senin (30/1). Kegiatan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Jember beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati barang kena cukai ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 32.000 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 40.160.000,00.

Hatta mengatakan bahwa di Langsa, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap minibus yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, pada Jumat (3/2). Kegiatan bermula dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Kota Langsa. Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut berupa minibus yang diduga memuat rokok ilegal.

Pada Jumat (3/2) pukul 19.35, tim melakukan pemeriksaan atas minibus yang diinfokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek Luffman tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sejumlah 63.400 batang.

Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang lakukan penindakan atas temuan barang kena cukai ilegal saat kegiatan rutin patroli darat, pada Kamis (2/2). Saat melakukan patroli darat, Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman barang kena cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjenis arak sejumlah 48 botol tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan 100 botol MMEA berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41% dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40% berisi MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai pada salah satu ekspedisi di Kota Malang. Sedangkan saat patroli darat di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA berukuran 600 ml berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai,” rinci Hatta. (ipo)

Tags: Barang Kena Cukai Ilegalbea cukaiBea Cukai Jemberbea cukai langsaBea Cukai MalangBKC Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

Senin, 20 Maret 2023 - 20:51
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

APBN Terjaga Baik, Masyarakat Terima Manfaatnya

Senin, 20 Maret 2023 - 19:59
Bea Cukai
Nasional

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:42
bc4
Nasional

Bea Cukai Asistensi Calon Penerima Fasilitas Authorized Economic Operator

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:41
bc3
Nasional

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:02
bc2
Nasional

Ini Wujud Kerja Sama Bea Cukai dan BNN di Tiga Wilayah

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:09
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist