Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukung Penyelenggaraan Pameran Internasional Pascapandemi, Bea Cukai Terapkan Aturan Baru

by Ali Rachman
Selasa, 7 Februari 2023 - 16:46
in Nasional
Bea Cukai

Pemerintah fasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 dan telah masuknya Indonesia dalam masa pascapandemi, pemerintah kembali fokus memperkuat industri dalam negeri, khususnya industri hiburan, kreatif, dan pariwisata. Tak hanya melalui pemberian izin penyelenggaraan event-event musik dan olahraga, dukungan pemerintah juga tercermin dari fasilitasi penyelenggaraan pameran internasional, melalui penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardaha, pada Selasa (7/2) mengatakan aturan yang menggantikan KMK 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran ini diterbitkan tanggal 22 November 2022 dan efektif berlaku enam puluh hari sejak dikeluarkan. Tujuannya penerbitan aturan ini ialah untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional. Penerbitan aturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 Jo. PP No. 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

BacaJuga

Akademisi Trisakti: PR Pj Gubernur dan Kapolda untuk Kamtibmas

Ormas Keagamaan Diminta Bantu Jaga Kedamaian di Tahun Politik

Menurut Hatta, disebutkan dalam aturan ini, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean, yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.

“TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional,” ungkapnya.

Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara. Untuk izin TPPB Tetap, izin dapat diajukan oleh pengelola venue dan perusahaan yang telah mendapat izin disebut Pengusaha TPPB Tetap. Dalam menyelenggarakan pameran, Pengusaha TPPB Tetap harus bekerja sama dengan organizer dan jangka waktu timbun barang pameran adalah sembilan bulan.

Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Tetap adalah pada pameran di ICE BSD, JICC, atau Nusa Dua Bali. Jenis izin kedua, yaitu TPPB Sementara, diajukan oleh organizer. Perusahaan yang telah mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran. Sebagai contoh, penggunaan izin TPPB Sementara adalah untuk pameran yang diselenggarakan di hotel, auditorium, atau lokasi wisata

“Pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu, akan diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan diberikan pembebasan cukai. Semoga kemudahan ini dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiPameran InternasionalTempat Penyelenggaraan Pameran BerikatTPPB
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

Senin, 20 Maret 2023 - 20:51
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

APBN Terjaga Baik, Masyarakat Terima Manfaatnya

Senin, 20 Maret 2023 - 19:59
Bea Cukai
Nasional

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:42
bc4
Nasional

Bea Cukai Asistensi Calon Penerima Fasilitas Authorized Economic Operator

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:41
bc3
Nasional

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:02
bc2
Nasional

Ini Wujud Kerja Sama Bea Cukai dan BNN di Tiga Wilayah

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:09
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist