Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyelesaian Penyidikan

by Ali Rachman
Selasa, 7 Februari 2023 - 18:32
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan. Kali ini sinergi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, Bea Cukai Kediri, dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

“Jika berbicara terkait pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, tentu tak terlepas dari peran kejaksaan dalam penanganan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa berkas penanganan suatu perkara telah diterima secara lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses sidang pengadilan,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

BacaJuga

Tolak Kedatangan Timnas U-20 Israel Demi Jaga Marwah Bangsa dan Komitmen Kemanusiaan

Tetap Awal Puasa Esok Hari, PBNU: Kami Telah Lalui Serangkaian Rukyatul Hilal

Dalam memperkuat sinergi, Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, pada Kamis (19/1). Dalam kunjungannya, Syahirul didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura dan seorang Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.

Sementara itu, di Kediri, Penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Kamis (19/1). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk atas kasus peredaran rokok ilegal sejumlah 936.800 yang diangkut menggunakan mobil.

Pelimpahan barang bukti juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY atas kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan mobil sejumlah 626.000 batang. Seluruh barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hatta mengatakan bahwa total barang bukti yang diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kompilasi atas dua kasus penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY. “Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023,” imbuhnya.

Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini untuk memberikan efek jera pada pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal termasuk ke dalam tindak pidana.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami berharap melalui sinergi ini dapat meningkatkan penyelenggaraan penegakan peraturan di bidang hukum sehingga pelanggaran dapat berkurang,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiKejaksaanKerja SamaKunjungan KerjaPenyelesaian PenyidikanSinergi Antarinstansi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

david
Megapolitan

Kuasa Hukum David: Kami Apresiasi Polri dan Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:22
Bea Cukai
Nasional

Resmi Dimulai, Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Siap Amankan Perairan Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:40
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas Impor

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:05
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

Senin, 20 Maret 2023 - 20:51
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

APBN Terjaga Baik, Masyarakat Terima Manfaatnya

Senin, 20 Maret 2023 - 19:59
Load More

Populer hari ini

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44
Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist