Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akan Diadili di PN Bandung

by Ali Rachman
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:50
in Nasional
Hakim-Yustisial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Edy Wibowo (EW) di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022). Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kasus suap yang melibatkan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Hari ini (8/2/2023), Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

BacaJuga

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Koruptor Kasus ASABRI Divonis 7 Tahun Penjara

Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie dan Heryanto Tanaka.

“Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Berikutnya tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda (Panmud) Tipikor.

“Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Belum lama ini, KPK menetapkan tersangka EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial /Panitera Pengganti MA.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yakni SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung; GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung; PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS; RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung /staf; ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung; dan DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Selain itu, MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung; AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung; YP (Yosep Parera), pengacara; ES (Eko Suparno), pengacara; HT (Heryanto Tanaka), swasta/debitur koperasi simpan pinjam ID (Intidana) dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), swasta/debitur koperasi simpan pinjam ID (Intidana).

Kasus ini diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT MHJ (Mulya Husada Jaya) sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dam)

Tags: Hakim AgungkorupsiKPKpn bandung
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024
Nasional

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
KPK
Nasional

KPK Keluarkan Jadwal Kunjungan Tahanan di Rutan selama Ramadhan 1444 Hijriyah

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:16
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung
Nasional

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
Peresmian-Rutan
Nasional

Resmikan Rutan di Puspomal, KPK dan TNI AL Perkuat Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Senin, 20 Maret 2023 - 14:45
horup
Megapolitan

Terbukti Korupsi, Eks ASN Kemenkes Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:23
Load More

Populer hari ini

benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Soni Sumarsono

Soni: Jabatan Pj Gubernur Jangan Lebih dari Setahun, Nasib Banten Kini di DPRD

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:30

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist