KPK Usulkan Promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Direktur Penyelidikan

ali

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: Dokumen indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu.

“Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).

Hal ini juga telah KPK lakukan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan instansi lainnya.

“Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK,” tandas Ali.

Melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan.

“Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi,” katanya.

Sebagai pemahaman bersama, lanjut Ali, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP).

Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai.

Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku. (dam)

Exit mobile version