INDOPOS.CO.ID – Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyusun desain dan instrumen survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2023. Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag Suyitno mengingatkan, penyusunan instrumen survei perlu melihat perkembangan peraturan terkait.
“Selama ini instrumen survei KUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang kini sedang dalam proses pembahasan menjadi Rancangan Perpres. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali regulasinya masih relevan atau perlu modifikasi dan penyesuaian,” ujar Suyitno dalam keterangan, Sabtu (11/2/2023).
Penyusunan instrumen KUB, menurut dia, harus melihat tren perkembangan generasi. “Tahun 2023 didominasi oleh generasi Y (milenial) dan Z, maka profil responden perlu menyesuaikan dengan sasaran tren ini,” katanya.
“Karena generasi milenial dan generasi Z diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat yang lebih luas,” imbuhnya.
Penyusunan instrumen survei, masih ujar Suyitno, juga perlu menghindari pertanyaan yang terkesan menggiring. Hal ini untuk menjaga hasil survei yang natural, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim. Dia mengatakan, harus ada tindak lanjut dari hasil Survei KUB. Jika hanya sebatas data, maka perubahan tidak akan terwujud.
“Target Renstra 2023-2024 akan terealisasi jika hasil survei indeks KUB bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan menjadi program peningkatan kerukunan umat beragama. Jika angka-angka hasil survei hanya sebagai dokumen, maka tidak akan ada perubahan bagi kondisi kerukunan di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan kerukunan bisa dilakukan dari berbagai aspek. “Misalnya Kesbangpol, FKUB, dan Pemda melakukan roadshow ke daerah-daerah yang perlu peningkatan kerukunan sesuai hasil survei tersebut,” katanya.
“Jika program ini dilaksanakan, saya optimistis nilai kerukunan umat beragama di Indonesia akan meningkat,” imbuhnya.
Ia mengimbau evaluasi survei indeks KUB tersebut menjadi pola yang terintegrasi dengan tujuan menciptakan kerukunan umat beragama. “Evaluasi tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi juga dengan berkoordinasi lintas sektor. Kita perlu kerja kolaboratif dalam suatu sinergitas yang terencana dengan baik,” ujarnya. (nas)