PGI Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Vonis Berlebihan

bosam

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menghargai proses peradilan yang berlangsung. Dan memahami perlunya hukuman yang berat kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom dalam pesannya, Selasa (14/2/2023). Namun, menurut dia, hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan.

“Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ungkapnya.

Penegakan hukum oleh negara, dikatakan dia, harus dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. Dengan memberikan hukuman untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat.

Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Semestinya tidak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.

Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”,” jelasnya.

“Hukuman mati itu juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version