INDOPOS.CO.ID – Vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah tepat. Karena pada kasus kematian Brigadir Joshua (J), terdakwa Bharada E di bawah tekanan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan, peran terdakwa Bharada E sebagai JC (justice collaborrator) sangat penting. Terutama pada pengungkapan kasus.
“Vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada E sudah tepat. Benar, dia pelaku. Tetapi penembakan itu dia lakukan di bawah tekanan terdakwa Ferdy Sambo sebagai atasannya,” katanya.
“Dari pengakuan terdakwa (JC) pada persidangan sangat membantu jaksa penuntut umum (JPU) dalam mengungkap pelaku yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada terdakwa Bharada E. Pada kasus kematian Brigadir J, Bharada E menjadi JC. (nas)