Wujudkan Birokrasi Lincah, Kementerian PANRB Tinjau Pelayanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten

pan rb

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati, saat kegiatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Cilegon, Provinsi Banten, Jumat (10/2/2023). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan terwujudnya birokrasi yang lincah dan cepat, salah satunya di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan meninjau langsung pelayanan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, yang dilakukan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati.

Ia menyampaikan arahan Presiden bahwa birokrasi mempunyai dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, kemudian reformasi birokrasi bukan sekedar tumpukan kertas, dan birokrasi yang lincah dan cepat. Menindaklanjuti arahan tersebut kami meninjau tata kelola yang diselenggarakan instansi pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan struktur yang dibangun dan proses bisnis yang disusun dapat berjalan baik,” ujar Nanik saat kegiatan Diskusi Kelembagaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Cilegon, Provinsi Banten, Jumat (10/2/2023).

Pihaknya mendorong agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Banten dapat menyederhanakan layanan terutama VISA dan KITAS pada Kantor Imigrasi sebagai gerbang masuknya investasi asing. Saat ini kedua layanan milik Kementerian Hukum dan HAM masih memerlukan interoperabilitas antar instansi.

Untuk itu pihaknya mendorong adanya transformasi melalui pola Single Submission System dengan integrasi layanan digital antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan instansi lain yang terkait. Hal ini akan membuat pemohon hanya akan berurusan dengan satu instansi saja, sehingga menjadi lebih efisien.

Menurutnya prinsip penyusunan struktur organisasi juga dilakukan dengan functional based organization di mana pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang, UPT lebih optimal dan lebih tepat apabila didukung oleh Jabatan Fungsional.

“Sektor lain untuk perbaikan tata kelola dapat dilakukan dengan kolaborasi, melalui forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan BKPM untuk penguatan koordinasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Banten Kementerian Hukum dan HAM Sri Yusfini Yusuf mengatakan pada tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah melaksanakan pelayanan paspor kepada 28.580 pemohon paspor, kemudian melaksanakan 1.097 pelayanan izin tinggal bagi orang asing yang berkegiatan dan tinggal di wilayah Cilegon. Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (arm)

Exit mobile version