Soal Isu Pengaduan Pimpinan KPK, Ini Penjelasan Dewas

Gedung-KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tiga isu yang mengemuka di publik terkait nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK; laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Direktur Penyelidikan KPK; serta isu penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri.

“Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK,” tegas Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean, Kamis (16/2/2023).

Tumpak menyatakan, menanggapi nota dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK,” ungkapnya.

Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

“Terkait isu laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK, benar bahwa tanggal 13 Januari 2023, Dewas menerima laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro,” katanya.

Sementara terkait laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah LSM, laporan tersebut berisi dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.

“Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspos atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” tuturnya.

Sehubungan dengan itu, melalui rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” tandasnya.

Lebih jauh, Tumpak menjelaskan, terkait isu penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK, Dewas menerima informasi dari Biro Sumber Daya Manusia KPK bahwa memang benar, ada surat pimpinan KPK kepada pimpinan Polri terkait usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

“Namun demikian Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut. Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,” tutup Tumpak. (dam)

Exit mobile version