Ikatan Pedagang Pasar Minta Pembelian Minyak Goreng Curah Tak Dibatasi

Ikatan Pedagang Pasar Minta Pembelian Minyak Goreng Curah Tak Dibatasi - minyak curah - www.indopos.co.id

Minyak goreng curah di pasar Slipi, Jakarta Barat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyorot regulasi Kementerian Perdagangan yaitu, Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Menurut Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan, penjualan yang ditetapkan dalam surat edaran nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen.

“(Ada pembatasan) paling banyak 10 kg per orang per hari untuk, minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk MinyakKita,” kata Reynaldi dalam keterangannya diterima, Jumat (17/2/2023).

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, namun justru mengatur bagaimana mekanisme produk MinyakKita dan minyak goreng curah.

“Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau MinyakKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan MinyakKita,” ujarnya.

“Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan, bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional,” tambah Reynaldi.

Sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan, bahwa MinyakKita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan produk tersebut akan menggerus produk unggulan mereka yaitu, minyak premium maka ada sistem bundling.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi, agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version