Sekjen Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Solusi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

anwar

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu juga mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Sabtu (18/2/2023). Ia mengajak, masyarakat melihat Perppu Cipta Kerja sebagai solusi mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum.

“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan, komunitas hukum di lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di K/L diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. Sehingga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami ingin teman-teman komunitas paham, sehingga bisa mengedukasi terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Baleg (Badan Legislasi) DPR RI yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

“Kita berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti menambahkan, pembinaan komunitas hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan kegiatan biro hukum untuk membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Terutama bagi unit teknis di Kemnaker dan K/L di bidang hukum, dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemnaker.

“Ini (pembentukan peraturan perundang-undangan dan masalah hukum) yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi,” katanya. (nas)

Exit mobile version