Rumah Singgah Bung Karno Hancur, BPHN: Harus Ada Penegakan Hukum yang Tegas

Rumah Singgah Bung Karno Hancur, BPHN: Harus Ada Penegakan Hukum yang Tegas - rumah singgah soekarno - www.indopos.co.id

Ilustrasi cagar budaya rumah Bung Karno. Foto: Kemdikbudristek for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Rumah Singgah Bung Karno telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Rumah Singgah Cagar Budaya tersebut kini ternyata telah rata dengan tanah, karena kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya sangat rendah.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sangat menyayangkan dan sangat prihatin sekali Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dihancurkan. Jika tidak ada tindakan hukum, ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“BPHN sangat mendukung langkah – langkah yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Bapak Nadiem Makarim,” ungkap Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, menurut dia, menjadi pekerjaan besar. Termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya kita.

Dia berharap Mendikbudristek yang tegas mengambil langkah-langkah hukum. Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version