KPK Lakukan Upaya Kasasi terhadap Putusan Terdakwa Bupati Langkat

Tipikor-Bupati-Langkat

KPK ketika menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya sebagai tersangka, Kamis (20/1/2022). Foto: Dokumen KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya kasasi untuk perkara terdakwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan.

Jaksa KPK Freddy Dwi, (20/2/2023) telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan melalui Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).

Di samping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023 memutus, antara lain terkait pidana penjara Terdakwa Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan Terdakwa Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.

“Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version