Terkait Perkara di MA, KPK Masih Terus Kumpulkan Keterangan dari Para Saksi

Terkait Perkara di MA, KPK Masih Terus Kumpulkan Keterangan dari Para Saksi - ali fikri - www.indopos.co.id

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. (Dokumen indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terkait perkembangan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi.

“Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual beli putusan,” tandas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).

Secara sistem, kata Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui SPPT-TI (sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik).

“Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik,” katanya.

Secara individu, KPK juga berpesan kepada para hakim sebagai salah satu wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk mengisi secara patuh dan benar. Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“LHKPN ini menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui KPK terus melakukan pengembangan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap di MA. Yang terbaru adalah penetapan tersangka satu orang dari pihak swasta, WH (Wahyudi Hardi), yang berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Edy Wibowo (EW) selaku hakim yustisial di MA.

Penetapan tersangka baru ini merupakan rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA dan kawan-kawan.

“KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH (Wahyudi Hardi), selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (dam)

Exit mobile version