INDOPOS.CO.ID – Program Kartu Prakerja kembali dibuka oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Tahun ini pemerintah mengalokasikan Kartu Prakerja untuk 595.000 calon penerima manfaat.
“Kami apresiasi, karena kehadiran program ini sangat mendukung keterampilan (skill) pekerja sehingga angkatan kerja dan pekerja Indonesia bisa meningkatkan produktivitasnya,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui gawai, Rabu (22/2/2023).
Ia mengatakan, ketrampilan yang diajarkan melalui program tersebut bisa dimanfaatkan penerima manfaat untuk membuka lapangan kerja baru. Dan juga membuka peluang untuk dilirik industri/perusahaan.
“Harapan kami dengan program ini angka pengangguran bisa berkurang,” katanya.
Menurut Edy, pemerintah harus betul-betul jeli memetakan ketrampilan seperti apa yang diajarkan dalam program Kartu Prakerja. Salah satu yang dilihat adalah kondisi angkatan kerja di Indonesia saat ini yang didominasi oleh lulusan SMP ke bawah.
“Dengan jumlah mayoritas angkatan kerja kita adalah lulusan SMP mencapai 52 persen, pelatihan vokasional menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan keterampilan,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memberikan saran untuk mendukung kemudahan akses. Seperti pelatihan yang berkualitas. Untuk itu, menurut dia, pemerintah harus menaikan anggaran pelatihan.
Sejak awal diluncurkan, lanjut dia, 1 orang peserta hanya mendapatkan anggaran Rp1 juta dengan bantuan tunai Rp2,4 juta per orang dan biaya evaluasi Rp 150 ribu. Sementara pada 2019, skema biayanya adalah Rp3,5 juta untuk pelatihan, Rp500 ribu untuk bantuan tunai, dan Rp150 ribu untuk evaluasi.
“Dengan kondisi saat ini, maka sudah seharusnya program kartu prakerja dikembalikan pada skema awal. Sehingga benar-benar Kartu Prakerja fokus pada peningkatan kualitas SDM angkatan kerja kita,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait persyaratan program ini harus menyasar mereka yang sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Dalam hal ini termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kuota yang diberikan terbatas. Program ini bisa fokus pada mereka yang mencari kerja. Jadi pekerja yang terkena PHK bisa difasilitasi di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya.
“Untuk pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa difasilitasi Ditjen Pelatihan Vokasional Kementerian ketenagakerjaan,” imbuhnya. (nas)