INDOPOS.CO.ID – Pemerintah itu ada tertib administrasi hukum. Sampai saat ini Kementerian Agama (Kemenag) belum menerima surat tertulis pencabutan proses pengurusan Paspor dengan rekomendasi dari Kemenag.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ia berharap masyarakat memahami hal tersebut, sambil menunggu hasil keputusan baru dan tertulis dari pemerintah.
“Masyarakat kami harap paham dan mau menunggu hasil keputusan tertulis baru dari pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini syarat rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan paspor jamaah umrah masih berlaku, sebelum terbit aturan baru secara tertulis yang menganulirnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, pihaknya tenganh mempersiapkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kelanjutan aturan tambahan yang diberlakukan sejak 2017 tersebut.
“Kami tampung semua aspirasi masyarakat yang ingin surat rekomendasi Kemenag dihapus, sebagai syarat tambahan pembuatan paspor jamaah umrah,” ungkapnya.
“Kami sudah perintahkan jajaran kami untuk berkoordinasi dengan surat resmi kepada Kemenkumham. Terutama untuk menanyakan apakah rekomendasi Kemenag masih diperlukan atau tidak dalam pembuatan paspor jamaah umrah,” imbuhnya.(nas)