INDOPOS.CO.ID – Direktur Pemberdayaan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, saat ini masuk tahun politik 2023. Untuk itu aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitasnya.
“Jelang pemilu 2024 ASN harus menjaga netralitasnya. Karena sudah ada aturan yang mengatur mengenai hal itu,” kata Bonifasius Wahyu Pudjianto secara daring, Rabu (22/2/2023).
Ia menegaskan, pelanggaran terkait aturan tersebut ada konsekuensinya. “Kita (ASN) tidak boleh mengkampanyekan ataupun mempromosikan di media sosial (Medsos) para peserta pemilihan umum yang akan dilakukan tahun depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sugeng Hariyono menjelaskan, bahwa masyarakat khususnya ASN tengah menghadapi era perubahan yang disebut Volatile atau tidak stabil, Uncertainty atau tidak pasti, Complexity atau rumit, dan Ambiguity atau ambigu (Vuca).
Hal tersebut, menurut dia, tidak boleh menjadi halangan bagi ASN untuk bekerja. ”Mari kita konversi
kondisi tersebut dari Volatile menjadi Vision, Uncertainty menjadi Understanding, Complexity menjadi Clarity, Ambiguity menjadi Agile,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Laboratorium Psikologi Universitas Bina Nusantara Cornelia Istiani. Dia mengatakan, perlu adanya penguatan integritas level individu ASN. Integritas merupakan sarana individu mengekspresikan eksistensi dirinya yang bersifat substansi sebagai aparatur pemerintah.
“Karena salah satu unsur penting dari transformasi digital itu manusianya bukan teknologinya,” jelasnya.
Untuk itu, menurut dia, penting adanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab. Sebab etika komunikasi membantu penggunaan media digital bagi ASN dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Diketahui, Kemenkominfo menyelenggarakan literasi digital secara online bagi ASN di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.(nas)